Tenaga Kerja Dalam Negeri Terancam Menganggur



khhasyim-muzadi,nasional

Hasyim MuzadiIa mendesak perusahaan di Indonesia tidak membawa tenaga sendiri ke Indonesia.

JOMBANG, Jaringnews.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi akhirnya angkat bicara soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia.

Ia berpandangan aturan yang terbaru mengancam tenaga kerja asal dalam negeri.

“Aturan ada, tapi pelaksanaannya tidak konsekuen, masak warga negara menganggur, mereka malah mendatangkan tenaga asing,” kritiknya di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Ia pun mendesak perusahaan di Indonesia mengoptimalkan tenaga kerja yang ada di dalam negeri sendiri dan tidak membawa tenaga sendiri masuk ke Indonesia.

Diketahui, pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing (TKA). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).